Kepaniteraan Pidana - Permohonan Praperadilan

  1. Surat Permohonan Praperadilan beserta softcopy
  2. Surat kuasa terdaftar dilengkapi dengan KTA, BA Sumpah, Identitas Kuasa Hukum / Pemohon

  1. Petugas PTSP menerima berkas permohonan praperadilan
  2. Meneliti kelengkapan permohonan pra peradilan menggunakan ceklis dan memberikan tanda terima
  3. Petugas PTSP menyerahkan berkas Permohonan pra peradilan kepada back office

-

-

Tanda Terima Pendaftaran Peraperadilan

Melalui Nomor Pengaduan 08113421222 Melalui aplikasi SIWAS www siwas mahkamahagung go id Melalui nomor telepon BAWAS 021 255 783 00 Melalui nomor telepon PT Surabaya 031 503 304 2 Melalui nomor telepon PN Jember 0331 337471
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kepaniteraan Pidana - Permohonan Praperadilan"